Fact or Fake: Investasi di Fintech tak Aman?

Bisnis.com,07 Agt 2018, 14:22 WIB
Penulis: Oktaviano Donald Baptista/Fitri Sartina Dewi
Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perusahaan financial technology (Fintech), di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai pendatang baru di industri keuangan, perusahaan teknologi finansial harus bertindak secara hati-hati dalam memperlakukan konsumen. Hal itu dilakukan demi menjaga kepercayaan dan meningkatkan kepuasan konsumen agar pertumbuhan industri tersebut bisa tetap berkesinambungan.

Adanya persoalan prosedur penagihan piutang oleh salah satu pelaku industri tekfin yang terjadi belum lama ini membuat pelaku industri lainnya khawatir bahwa upaya pendekatan kepada konsumen yang selama ini telah dilakukan akan sia-sia.

Pendiri sekaligus CEO PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin) James Susanto mengatakan dibutuhkan adanya kerja sama yang solid dari sesama pebisnis untuk menciptakan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga kasus kesalahan prosedur penagihan tak terulang lagi.

“Karena ada satu atau dua yang seperti itu , sehingga perusahaan lain yang sudah baik-baik menjalankan bisnisnya jadi terkena dampaknya,” ujar James.

Dia menilai pelanggaran prosedur penagihan yang dilakukan bisa membuat konsumen segan untuk memanfaatkan layanan tekfin. Belajar dari pengalaman tersebut, imbuhnya, pelaku industri tekfin harus lebih selektif dalam merekrut tenaga penagihan.

Pada sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pengaturan kepada tekfin di bidang peer-to-peer (P2P) lending setelah adanya kasus pelanggaran penagihan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan belum memasukkan teknologi finansial berbasis P2P lending sebagai pelaku usaha jasa keuangan.

Banyak orang belum memahami bahwa fintech termasuk di dalamnya. Menurutnya, OJK akan merevisi peraturan tersebut untuk disesuaikan dengan kondisi industri saat ini.

Kendati upaya pengawasan ditingkatkan, dia menegaskan bahwa OJK tidak membatasi ruang gerak pelaku industri tekfin, sehingga industri tersebut bisa bertumbuh secara optimal.

Agar penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi berjalan lebih baik, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) juga merilis pedoman perilaku atau kode etik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.

Dalam pedoman tersebut termuat beberapa poin penting yang harus dipatuhi pelaku industri tekfin, yaitu mengenai transparansi produk, metode penawaran produk layanan, pencegahan pinjaman berlebih, serta penerapan prinsip iktikad baik sehingga industri tekfin dapat menjalankan pola bisnis yang seragam untuk keamanan pelanggan.

Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi menilai perkembangan inovasi tekfin yang sangat dinamis membuat supervisi pada pemain di industri ini membutuhkan pendekatan yang khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini