BPK Gelar Persiapan Audit JKN dan Pendanaan Peserta Didik

Bisnis.com,07 Agt 2018, 00:49 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam rangka persiapan Pemeriksaan Pendahuluan Tematik Kinerja atas Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pendanaan Peserta Didik dalam Rangka Meningkatkan Wajib Belajar 12 Tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan konsinyering yang bertempat di Jakarta pada 6-8 Agustus 2018.
 
Anggota BPK V Isma Yatun menyampaikan kegiatan itu merupakan upaya untuk lebih menguatkan sinergi dan koordinasi antar pemeriksa, di mana pada pemeriksaan ini melibatkan tim pemeriksa dari lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) V dan AKN VI. 
 
"Sehingga diharapkan output yang didapat dari dua pemeriksaan kinerja ini betul-betul bisa menggambarkan tenaga kesehatan dan pembangunan pendidikan," ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Senin (6/8/2018).
 
Kegiatan ini dimulai dengan sesi sharing pengetahuan dari para narasumber, di antaranya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan, dan RSUD serta Puskesmas.

Sesi berikutnya yaitu diskusi kelompok dalam rangka penajaman konsep Program Pemeriksaan Pendahuluan (P2 Pendahuluan).
 
Hadir pada kesempatan tersebut di antaranya Auditor Utama (Tortama) KN V Bambang Pamungkas dan Tortama KN VI Dori Santosa. Peserta yang hadir pada konsinyering ini yaitu para Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, dan Ketua Tim atau Ketua Sub Tim, serta Tim Pokja Pemeriksaan Kinerja Tematik.
 
Pemeriksaan Pendahuluan Tematik Kinerja atas Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini melibatkan pemeriksa dari Auditorat VI.a dan 30 Perwakilan BPK, yaitu 18 Perwakilan BPK wilayah timur dan 12 Perwakilan BPK wilayah barat dengan total pemeriksa sebanyak 274 orang.
 
Adapun Pemeriksaan Pendahuluan Tematik Kinerja atas Pendanaan Peserta Didik dalam Rangka Meningkatkan Wajib Belajar 12 Tahun melibatkan pemeriksa dari Auditorat VI.a dan 32 Perwakilan BPK, yaitu 18 BPK Perwakilan wilayah timur dan 14 BPK Perwakilan wilayah barat dengan total pemeriksa sebanyak 347 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini