PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)

Bisnis.com,08 Agt 2018, 21:17 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Lokasi penambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, SEMARANG — Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hasil perubahan dari kontrak karya (KK) mendapatkan jaminan terkait dengan kewajiban keuangan kepada negara melalui PP No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Saat ini, baru ada dua perusahaan eks KK yang telah mengantongi status IUPK Operasi Produksi, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Khusus untuk Freeport Indonesia, status IUPK-nya masih sementara dan hanya berlaku hingga akhir bulan ini apabila tidak diperpanjang.

Dalam Pasal 15, ketentuan perpajakan dan/atau PNBP pemegang IUPK Operasi Produksi hasil perubahan dari KK yang belum berakhir kontraknya akan disesuaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (prevailing).

Namun, penyesuaian tersebut hanya akan dilakukan sekali, yakni sesuai dengan ketentuan ketika IUPK Operasi Produksi hasil perubahan KK tersebut diterbitkan. Setelah itu, ketentuan yang sama akan tetap berlaku hingga IUPK Operasi Produksi berakhir (naildown).

Untuk perusahaan yang memiliki rencana investasi besar dalam jangka panjang, ketentuan tersebut bakal cukup menguntungkan. Pasalnya, kendati harus disesuaikan di awal, dengan ketentuan yang bisa jadi lebih berat bagi perusahaan, tetapi ada kepastian besaran pajak dan PNBP untuk jangka panjang.

Hal tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kepastian hukum dan fiskal yang diminta Freeport Indonesia dalam negosiasi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.

Seperti diketahui, pihak Freeport telah menyatakan siap menambah kontribusi keuangannya kepada negara asal ada jaminan stabilitas investasi untuk jangka panjang.

Masih dalam pasal yang sama, untuk pajak penghasilan badan (PPh Badan), tarif yang dikenakan sebesar 25%. Besaran tersebut di bawah PPh Badan yang dibayarkan Freeport Indonesia selama ini, yakni 35% sesuai KK.

Berdasarkan ketentuan dalam KK, Freeport Indonesia sebenarnya bisa memilih untuk menggunakan PPh Badan 25% sebelum PP No. 37/2018 terbit. Namun, kala itu Freeport Indonesia memilih untuk tetap membayar sesuai ketentuan KK hingga sekarang, meskipun belum dipastikan apakah kini perusahaan tersebut akan tetap membayar sebesar 35% atau mengikuti ketentuan beleid baru.

Dalam pasal yang sama, pemerintah juga menetapkan PNBP berupa bagian untuk pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi hasil perubahan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

Pemerintah daerah akan mendapatkan bagian sebesar 6% yang terbagi menjadi pemerintah provinsi sebesar 1%, pemerintah kabupaten/kota penghasil 2,5%, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam satu provinsi sebesar 2,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini