PP Pajak & PNBP Mineral, Ini Tanggapan Freeport

Bisnis.com,08 Agt 2018, 21:26 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Deretan bus pengangkut karyawan PT Freeport Indonesia di Terminal Gorong-Gorong di Timika, Kabupaten Mimika, Papua./Reuters-Muhammad Yamin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena masih perlu mendalami poin-poin aturan dalam beleid baru tersebut.

"Kami akan pelajari dulu PP [Peraturan Pemerintah] ini dan akan seperti apa dampaknya," ujar Riza ketika dihubungi Bisnis, Rabu (8/8/2018).

Namun demikian, Riza berujar, sebetulnya selama ini pajak penghasilan (PPh) badan yang dibayarkan PTFI sebesar 35%.

"Sudah jauh di atas rata-rata perusahaan lain yang PPh badannya sebesar 25%," kata Riza.

Salah satu ketentuan yang menjadi fokus dalam beleid tersebut adalah perlakuan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) yang belum berakhir kontraknya.

Untuk perlakuan perpajakan maupun PNBP, tarif PPh badan sebesar 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini