KPU: Pemilih Usia 17 Tahun harus Bisa Menyoblos tanpa KTP

Bisnis.com,09 Agt 2018, 00:05 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Sejumlah warga menunggu antrean memilih di TPS 01 Kelurahan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dalam Pilgub Jawa Barat, Rabu (27/6)./Bisnis-Anggi Oktarinda

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR fasilitasi pemilih berusia 17 tahun di hari pemungutan suara pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa mulai pemilihan tahun 2019 daftar pemilih tetap harus menunjukkan identitas KTP-el di tempat pemungutan suara.

"[Pemilihan pemula] itu kan tidak mungkin memiliki KTP. Yang begini-begini kan belum diatur di undang-undang kita karena undang-undang 7 [tahun 2017 tentang pemilu] itu syarat pemilih itu pokoknya adalah e-KTP," katanya di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Sementara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan penggunaan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el paling akhir Desember 2018. 

Sampai hari ini KPU mencatat ada 1.262.878 penduduk yang pada 17 April 2019 yang merupakan pelaksanaan pemungutan suara berusia 17 tahun.

Di sisi lain, untuk mengantisipasi agar golongan putih atau golput, KPU gencar melakukan sosialisasi pendidikan pemilu.

Ini juga untuk meningkatkan tingkat partisipasi yang telah ditargetkan pemerintah yakni 77,5% dari seluruh total daftar pemilih tetap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini