Pilpres 2019: Sandi Sudah Kirim Surat Keterangan Tidak Pailit ke PN Jakpus. Prabowo dan Jokowi Lebih Dulu

Bisnis.com,09 Agt 2018, 11:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Sandiaga Uno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno rupanya sudah mengirim surat keterangan tidak sedang pailiti kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Selain dari Sandiaga Uno, PN Jakpus telah menerima surat keterangan tidak pailit dari Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengungkapkan surat tersebut akan digunakan sebagai salah satu dokumen untuk melengkapi persyaratan Pilpres 2019 dan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Jamaludin, Sandiaga Uno adalah orang terakhir yang mengajukan surat keterangan tidak pailit itu. Prabowo Subianto dan Jokowi sudah mengirimkan surat tersebut lebih dulu.

"Iya, sudah kami terima surat keterangan itu sebagai syarat untuk diserahkan kepada KPU nanti kan," tutur Jamaludin kepada Bisnis, Kamis (9/8/2018).

Menurutnya, tidak hanya kandidat Capres-Cawapres saja yang diwajibkan mengajukan surat itu oleh KPU, tetapi juga para kandidat Pileg 2019.

"Semuanya harus pakai surat itu sebagai syarat di KPU nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini