PILPRES 2019: Mahfud MD Sudah Urus Surat Syarat Mendaftar Pejabat Negara

Bisnis.com,09 Agt 2018, 14:43 WIB
Penulis: Irwan A Syambudi
Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan di Sanggar Prativi Building, Jakarta, Selasa (31/7/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, SLEMAN - Kabar penunjukan Profesor Mahfud MD sebagai calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) berhentus kencang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  itu bahkan telah mengurus surat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman  untuk syarat mendaftar sebagai pejabat negara.

Humas PN Sleman Ali Sobirin mengatakan surat permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai pidana itu diajukan oleh Mahfud MD pada pada Rabu (8/8/2018). Pada hari itu juga surat telah ditandatangani oleh Ketua PN Sleman Erma Suharti dan diberikan oleh pemohon.

Dalam surat yang memiliki nomor registrasi 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn itu menerangkan bahwa Prof Mahfud MD tidak pernah terlibat pidana.

"Berdasarkan register pengadilan hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pindana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan," kata dia, Kamis (9/8/2018).

Ali menjelaskan alasan Pria Kelahiran Sampang itu mengajukan surat tersebut karena akan dipakai untuk syarat calon pejabat negara. Namun demikian dalam permohonan tersebut tidak disebutkan secara spesifik posisi jabatan negara.

"Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini