KABAR PASAR 9 AGUSTUS: Pemanis Investasi Tambang, Setoran Pajak dari Freeport Bisa Menciut

Bisnis.com,09 Agt 2018, 08:29 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Berita tentang aturan baru pajak minerba berikut potensi menyusutnya setoran pajak dari sektor pertambangan mineral menjadi sorotan media massa hari ini, Kamis (9/8/2018).

Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional hari ini:

Pemanis Investasi Tambang. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan dari Kontrak Karya (KK) kini mendapatkan angin segar berupa jaminan dan kepastian soal kewajiban keuangan kepada negara. Melalui Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, pemegang IUPK yang memiliki rencana investasi besar dalam jangka panjang akan diuntungkan.(Bisnis Indonesia)

Risiko Mengintai, Bank Tetap Stabil. Lembaga rating Moody’s mengubah outlook perbankan Indonesia dari positif menjadi stabil setelah menaikkan peringkat sejumlah bank Indonesia pada April--Juni 2018. Kendati demikian, sejumlah bankir menilai tantangan ke depan masih cukup berat. (Bisnis Indonesia)

Swasta & BUMN Lirik Panda Bond. Perseroan swasta dan pelat merah melirik instrument obligasi global berdenominasi yuan atau Panda Bond sebagai alternatif penggalangan dana segar untuk membiayai kebutuhan belanja korporasi. (Bisnis Indonesia)

Biaya Hedging Perlu Diturunkan. Pengusaha menegaskan bahwa rata-rata biaya hedging atau alih lindung di dalam negeri masih tidak menarik. Saat ini, rata-rata biaya hedging sebesar 5%—8%. (Bisnis Indonesia)

Setoran Pajak dari Freeport Bisa Menciut. Setoran pajak dari sektor pertambangan mineral berpotensi menyusut. Ini merupakan imbas dari ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. (Kontan)

Jaga NIM, Bank Genjot Dana Murah. Sejumlah bank menggenjot komposisi dana murah (current account saving account/CAS) terhadap total dana pihak ketiga (DPK), sebagai strategi untuk menjaga biaya dana (cost of fund) agar tetap terkendali dan mempertahankan net interest margin (NIM). (Investor Daily)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini