Implementasi Online Single Submission Perlu Diperkuat dengan UU

Bisnis.com,09 Agt 2018, 21:45 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu aturan setingkat undang-undang untuk mengoptimalkan peran online single submission. Aturan setingkat UU ini diperlukan, karena selain OSS hanya diatur peraturan pemerintah, banyak aturan mengenai perizinan yang tersebar di berbagai kementerian maupun lembaga diatur dalam UU.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah merancang konsep mengenai undang-undangnya. Namun secara garis besar, konsep pengaturannya ke depan pasal-pasal perizinan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai UU akan disatukan dalam satu UU saja.

"Ini teman-teman memang sedang melakukan kajian. Kan ada banyak perizinan yang ingin kami reform itu cantolannya ke UU. Jadi pasal-pasal yang menyangkut perizinan akan disatukan kedalam satu UU ini," kata Susi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/8).

Pemerintah cukup yakin apabila UU ini terealisasi akan menjadi regulasi yang cukup progresif dalam mendorong kinerja investasi. Hambatan investasi para investor akan berkurang selain itu implikasinya ke peningkatan peringkat kemudahan berusaha atau EODB juga signifikan.

Meski demikian, Susi menyadari untuk mewujudkan UU tersebut tak semudah membalikan telapak tangan. Apalagi, hal itu juga terkait dengan kepentingan masing-masing lembaga. Resistensi, menurutnya, tetap akan ada, tetapi hal itu dikembalikan dengan kepentingan besar untuk menggenjot perekonomian dari investasi.

"Ini kan komitmen presiden sudah jelas, jadi seharusnya ego sektoral tak jadi hambatan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini