Bisnis.com, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak masalah, jika dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai parpol Pengusung Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
SIMAK: Bersorban, Sandiaga Uno Daftar Cawapres ke KPU
Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan bahwa partainya tetap menandatangani sebagai partai pengusung bersama delapan partai lainnya.
“Jadi kita tercatat sebagai ini,undang-undang kalimatnya pengusul. Jadi bersama dengan delapan parpol lain sama-sama pengusul tidak ada masalah,” katanya usai pendaftaran di Gedung KPU, Jumat (10/8/2018).
BACA: Akhirnya, AHY Tim Pemenangan Prabowo-Sandi
Berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 222 tertulis pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA: Mengapa Cawapresnya Harus Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno?
Oleh karena itu, PSI dan Partai Perindo yang tidak memiliki suara di pemilu 2014 tidak bisa menjadi partai pengusung, tapi hanya jadi partai pengusul. Sebelumnya, PSI dan Perindo dicoret dari dokumen berkas pendaftaran sebagai pengusung saat penyerahan pendaftaran bakal capres dan cawapres.
“Mencoret dua parpol sebagai parpol pengusung yang belum mengikuti peserta Pemilu 2014, yaitu PSI dan Perindo,” jelas petugas penerimaan pendaftaran Karotekmas KPU Nur Syarifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel