Pemkot Malang Berlakukan OSS mulai 2019

Bisnis.com,10 Agt 2018, 18:42 WIB
Penulis: Choirul Anam
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com,  MALANG—Pemkot Malang memberlakukan online single submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada 2019 terkait belum siapnya aspek perangkat lunaknya.

Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan mestinya OSS sudah dapat dimplementasikan tahun ini karena hal itu merupakan amanat dari pemerintah. Namun OSS tidak bisa dilaksanakan karena perangkat lunaknya belum siap.

“Karena itulah saya memerintah Dinas Komunikasi dan Informatika untuk segera menyiapkan software agar OSS segera dapat dioperasikan,” katanya di Malang, Jumat (10/8/2018).

Untuk saat ini, dia mengakui, model pelayanan perizinan masih belum sepenuhnya terintegrasi meski sudah membuat badan pelayanan satu atap.

Seperti pelayanan penerbitan IMB, pemohon masih harus mendatangi meja yang banyak. Untuk mendapatkan IMB, mereka masih harus mendatangi kantort Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memperoleh advice planning.

“Idealnya tidak begitu,” ucapnya. Jika OSS sudah dapat diimplementasikan, maka pemohon tinggal mengajukan perizinan disertai syarat-syarat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya sistem akan berjalan sehingga dalam satu hari mestinya izin tersebut akan keluar.
Karena itulah, teknologi informasi antardinas harus terintegrasi. Dengan begitu, maka pelayanan perizinan bisa cepat.

“Saya akui kami terlambat melaksanakan layanan tersebut,” ujarnya.

Karena itulah, paling lambat tahun depan OSS sudah dapat dilaksanakan. Sistem teknologi informasi antardinas sudah harus terintegrasi sehingga dapat mempermudah dalam pemberian layanan.

Menurut dia, untuk mengintegrasikan layanan tersebut sebenanrya tidak sulit karena perangkat kerasnya sudah siap. Tinggal dukungan perangkat lunaknya.

Karena itulah, tidak memerlukan investasi yang besar untuk merealisasikan OSS untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini