Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno

Bisnis.com,10 Agt 2018, 17:48 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyebut bahwa sampai hari ini belum menerima surat pengunduran diri dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, berdasarkan keterangan resmi yang diterima pukul 15.54 WIB.

"Sampai dengan pagi ini kami belum menerima dari surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan resmi, Jumat (10/8/2018).

Bahtiar menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna.

Kemudian, diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui mendagri.

"Tetapi dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, Mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden," kata Bahtiar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI  M Taufik  mengantarkan surat pengunduran diri Sandiaga Uno.

Menurut Bahtiar, Sandiaga sebetulnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak harus mundur jika memang ingin maju pilpres. Namun, keinginan berhenti tersebut adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Prinsip kemendagri pasti memproses secara cepat jika dokumen tersebut sudah kami terima secara lengkap,” jelas Bahtiar.

“Dan perlu kami tegaskan bahwa proses administrasi tersebut berdasarkan UU Pemilu dan UU Pemda tidak akan mengganggu prosess pencalonan beliau sebagai calon wakil presiden,” lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini