Trik Cerdas Terhindar dari Investasi Bodong

Bisnis.com,12 Agt 2018, 21:14 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
www.goodreturns.in

Banyaknya tawaran investasi, beberapa di antaranya menjanjikan hasil keuntungan yang terkesan fantastis yang terkadang membuat emosi bergejolak. Antara ragu dan tergiur dengan beberapa tawaran investasi, apakah kosong atau memang sungguhan.

Beberapa waktu ini banyak investasi bodong yang bermunculan dan terkuak. Berdasarkan data Satuan Tugas Waspada Investasi sampai dengan saat ini terdapat 98 entitas yang dihentikan kegiatan usahanya. Angka kasus tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 80 entitas.

Salah satu daya jual paling marak dari investasi bodong adalah iming-iming keuntungan yang besar. Tingkat literasi keuangan yang masih rendah di Indonesia pun menjadi penyebab maraknya kegiatan investasi bodong.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2016 tingkat literasi keuangan memang meningkat menjadi 29,66% dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82% dibandingkan pada 2013. Namun, tingkat literasi keuangan hanya 21, 84% dan indeks inklusi keuangan 59,74%.

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melihat dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses informasi melalui sosial media juga menjadi salah satu faktor penyebab marak investasi bodong atau investasi ilegal.

Bahkan, Tongam menilai saat ini korban dari aktivitas investasi bodong juga semakin banyak berasal dari kaum berpendidikan tinggi dan memiliki pekerjaan atau jabatan yang tinggi dalam kelembagaan.

Pasalnya, modus operandi investasi ilegal semakin beragam. Misalnya saja, penawaran investasi bodong melalui  laman resmi atau website tiruan dari sejumlah lembaga keuangan kredibel.

Dia mengatakan ada beberapa modus operandi yang digunakan seperti mata uang kripto (cryptocurrency). Menurutnya, ada perusahaan yang menjual mata uang kripto dengan iming-iming bunga yang tinggi bukan berdasarkan harga perdagangan. “Nah, ini yang menjadi perhatian bagi masyarakat,” kata Tongam.

Selanjutnya, multilevel marketing (MLM), seperti menawarkan produk atau jasa tanpa izin dan fokus kepada member get member dengan iming-iming imbal hasil bukan kepada penjualan produk. Selain itu, produk komoditas berjangka seperti forex. Menurutnya, banyak introducing broker menawarkan produk forex yang tidak memiliki izin.

Modus terakhir adalah duplikasi laman, yakni mengatasnamakan perusahaan legal yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang. Perusahaan yang menyediakan laman tersebut menggunakan profil korporasi dari perusahaan legal.

Iming-iming Return Besar

Indonesia memiliki lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan dalam sektor keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). EVP, Head of Wealth Management & Retail Digital Business Commonwealth Bank Ivan Jaya menambahkan setiap lembaga yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat wajib memiliki izin operasi dari OJK.

Screening awal sebuah tawaran investasi adalah perusahaan yang menawarkan investasi tersebut wajib terdaftar dan telah memperoleh izin dari OJK,” kata Ivan.

Kedua, lanjutnya jangan cepat tergiur dengan iming-iming return besar. Setiap investasi bodong pasti menawarkan return yang besar bahkan di luar kewajaran atau rasional.

Cara yang mudah adalah dengan membandingkan return yang ditawarkan di lembaga perbankan dan di pasar modal. Misalnya masyarakat dapat membandingkan dengan IHSG, indikator pasar saham, di mana saat ini rata-rata return setahun sebesar 12%-15% atau sekitar 1% lebih per bulan. Atau bunga deposito sebesar 5%-6% setahun.

“Apabila ada investasi menawarkan misalnya 10% per bulan artinya 120% setahun, maka kita perlu curiga,” jelasnya.

Ketiga, selain return yang besar, masyarakat harus selalu curiga jika ditawarkan investasi dengan imba hasil yang pasti dalam periode tertentu. Pasalnya, setiap investasi selalu mengandung ketidakpastian, jadi tidak ada investasi yang pasti. Risiko kegagalan selalu melekat dalam setiap investasi.

Keempat, jangan terlalu cepat mengambil keputusan. Masyarakat perlu mempelajari lebih dalam mengenai investasi yang ditawarkan, terutama terkait dengan risiko yang melekat di dalamnya. Masyarakat harus tahu persis ke mana uangnya akan diinvestasikan.

Kelima, jangan termakan testimoni orang lain atau sosok yang dijadikan kisah sukses dalam sebuah tawaran investasi. Perlu diingat uang yang diinvestasikan adalah uang anda. Orang lain tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan uang anda.

Keenam, ukur tingkat toleransi anda terhadap risiko dengan menanyakan pertanyaan  ke diri anda sendiri, “Apakah Anda bersedia kehilangan seluruh uang yang anda investasikan jika ternyata investasi tersebut merupakan investasi bodong?”

Jika tidak bersedia ataupun ragu-ragu lebih baik anda lupakan tawaran tersebut dan mencari investasi yang lebih cocok buat anda.

Ivan mengatakan umumnya, skema yang digunakan adalah skema ponzi atau money game yang merupakan turunan dari skema ponzi. Kendati begitu, apapun bentuk skemanya, masyarakat harus curiga dengan hasil investasi yang sangat tinggi dan menjanjikan hasil yang pasti.

Lebih lanjut, investasi bodong ini perlu menjadi perhatian dan merupakan salah satu tugas lembaga keuangan untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan. Meskipun dikatakan literasi meningkat, namun literasi keuangan masyarakat Indonesia tersebut masih tergolong rendah.

“Untuk itu, kita terus melakukan edukasi keuangan agar masyarakat melakukan investasi di lembaga-lembaga keuangan formal yang terdaftar dan diawasi OJK,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini