Pendaftar Pilpres 2019 Wajib Lolos Tes Kesehatan

Bisnis.com,13 Agt 2018, 11:39 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman./JIBI-Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA — Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden harus melewati salah satu syarat proses pendaftaran, yaitu tes kesehatan, untuk bisa lolos menjadi peserta Pilpres 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa kewajiban ini tidak kalah penting dengan syarat pendaftaran Pilpres lainnya.

“Seluruh syarat harus terpenuhi secara akumulatif. Jadi, kalau salah satu syarat tidak ada, tidak memenuhi syarat,” tegasnya di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Ketentuan lain yang harus dipenuhi, jelas Arief, adalah kelengkapan ijazah dan laporan harta kekayaan. 

Saat ini, pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno sedang berlangsung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Tes kesehatan sudah dimulai pukul 07.00 WIB dan diperkirakan berakhir pukul 18.00 WIB.

Adapun pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menjalani tes kesehatan di tempat yang sama pada Minggu (12/8).

Arief mengungkapkan setelah pemeriksaan selesai tim dokter langsung melakukan rapat pleno dan hasilnya sudah bisa disampaikan ke KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini