Anies : Pengunduran Diri Sandiaga Ditetapkan Presiden

Bisnis.com,13 Agt 2018, 21:13 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) menunjukkan surat pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak untuk bersabar terkait pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Menurutnya, posisi DKI 2 tersebut tidak bisa diisi secara instan meski Sandi sudah tak berkantor di Balai Kota DKI.

"Gini ya, ada prosesnya. Jadi bukan semata-mata sudah ada pengunduran diri otomatis dicarikan [pengganti]. Tidak begitu," ucapnya, Senin (13/8/2018).

Dia menuturkan surat pengunduran diri Sandiaga harus diproses melalui Sidang Paripurna oleh DPRD DKI. Setelah itu, DPRD akan menetapkan surat keputusan untuk diberikan kepada Gubernur DKI.

Prosesnya, lanjut Anies, tidak berhenti sampai do situ. Pasalnya, Gubernur DKI harus mengirimkan pemberitahuan kepada Presiden Joko widodo.

"Proses pemberhentian Pak Sandi ditetapkan oleh Presiden. Jadi sebelum ada ketentuan ketetapan dari presiden maka belum ada proses karena itu semuanya ada prosedurnya," ungkapnya.

Dia menegaskan saat ini Sandiaga telah mengundurkan diri itu benar. Namun, Pemprov dan DPRD DKI masih menunggu ketapan dari Pesiden Jokowi.

"Karena yang mengangkat Pak Sandi kan Pesiden. Kita tunggu sampai proses ini selesai baru kemudian nanti kita fase berikutnya penentuan nama sebagai Wakil Gubernur," jelas Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini