Ketua MK: Sengketa Pemilu 2019 Diprediksi Melonjak

Bisnis.com,14 Agt 2018, 03:15 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua terpilih Aswanto, seusai Rapat Pleno Hakim dengan agenda Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020 di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi siap menangani perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden 2019 yang diprediksi melonjak dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan penyelenggaran sidang sengketa Pileg dan Pilpres 2019 merupakan amanah konstitusi demi terwujudnya negara hukum demokratis. Dia memastikan jajaran MK akan bekerja dengan baik, profesional, dan menjaga integritas.

“Tahun 2019 dapat dikatakan menjadi tahun pertaruhan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan kewajiban konstitusionalnya,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, Senin (13/8/2018).

Anwar memperkirakan jumlah perkara sengketa pemilu tahun depan lebih banyak dari Pemilu 2014. Pasalnya, kontestan Pileg 2019 lebih banyak dibandingkan dengan peserta lima tahun sebelumnya.

Pada Pileg 2014, terdapat 15 partai politik (parpol) nasional dan lokal sebagai peserta. Kala itu, MK menerima 903 perkara yang diajukan oleh 12 parpol nasional, tiga parpol lokal Aceh, dan 34 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari 32 provinsi.

“Jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 nanti, terdapat penambahan empat parpol nasional dan satu parpol lokal Aceh,” katanya.

Di samping itu, Anwar menjelaskan kursi dan daerah pemilihan (dapil) Pileg 2019 turut membengkak. Pada Pileg 2014, sebanyak 560 kursi DPR diperebutkan dari 77 dapil, sedangkan tahun depan bertambah menjadi 575 kursi dan 80 dapil.

Di seluruh Indonesia, kursi DPRD provinsi berjumlah 2.207 kursi dan DPRD kabupaten/kota 16.895 kursi. Gabungan DPRD daerah tingkat I dan II sebanyak 19.102 kursi.

Memutus perselisihan hasil pemilu merupakan salah satu kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945. Sebagaimana pengujian UU, putusan lembaga tersebut terkait perselisihan hasil pemilu bersifat final dan mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini