Meninggal Saat Kerja, BPJS-TK Berikan Santunan Bagi Korban Gempa Lombok

Bisnis.com,14 Agt 2018, 09:30 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Pasien dievakuasi ke parkiran rumah sakit Kota Mataram pascagempa bumi berkekuatan 7 pada skala richter (SR) di Mataram, NTB, (5/8)./Antara

Bisnis.com, MATARAM -- BPJS Ketenagakerjaan memastikan tenaga kerja yang menjadi korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia, akan mendapat santunan apabila terdampak gempa pada saat menjalankan tugas. 
 
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya masih terus mendata dan menerima laporan dari pihak ahli waris untuk mengetahui seberapa banyak yang terdampak gempa Lombok. 
 
"Sejauh ini kami menerima laporan ada 2 korban meninggal dunia dan 2 korban luka-luka yang akan mendapat santunan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (14/8/2018). 

Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar 48x gaji yang dilaporkan, sedangkan korban luka-luka akan dibiayai hingga sembuh. 
 
Salah satu yang menerima santunan adalah keluarga Erna Widayati, karyawati dari perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa agen perjalanan. Dia menjadi korban gempa 6,2 SR pada Kamis (9/8) pukul 13.25 WITA.

Ahli waris mendapatkan santunan berupa Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp109.272.000 dan Saldo Jaminan Hari Tua sebesar Rp11.302.295.
 
BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan bantuan sebesar Rp291 juta untuk korban gempa Lombok. Jenis bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan kebutuhan langsung berupa selimut, terpal, makanan siap saji, air mineral, obat - obatan, susu, popok dan lainnya serta bantuan untuk dapur umum seperti kompor, penggorengan, dandang nasi, dandang sayur, dan tangki air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini