OJK Minta Pembahasan RUU Penjaminan Polis Dipercepat

Bisnis.com,15 Agt 2018, 07:03 WIB
Penulis: Reni Lestari
Ilustrasi/pdcm.com-pittsburgh-pa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Penjaminan Polis dipercepat.

Saat ini draft RUU tersebut masih menjadi kajian di Kementerian Keuangan. Regulasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi pembentukan Lembaga Penjaminan polis atau LPP. 

Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengonfirmasi hal tersebut.

"Masih dalam kajian [di Kementerian Keuangan], yang pasti belum masuk Prolegnas tahun ini untuk  dibahas dengan DPR," kata Nasrullah kepada Bisnis, Selasa (14/8/2018). 

Dia berharap pemerintah segera merampungkan draft RUU sehingga bisa secepatnya dibahas di Senayan. Adapun regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang No.40/2014 tentang Perasuransian. Dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Penyelengaraan program penjaminan polis akan diatur dengan undang-undang (UU) yang harus terbentuk selambat-lambatnya 3 tahun sejak UU tentang Perasuransian diundangkan, yaitu pada 17 Oktober 2017. Dengan demikian, pemerintah dan DPR telah melewati tenggat pembentukan lembaga penjaminan polis yang diamanatkan undang-undang. 

"Kami sih berharap bisa segera [UU rampung]. Namun, ini kan kewenangan pemerintah dan DPR. Biasanya kami dilibatkan sebagai narasumber," ujarnya. 

Sementara itu, dua perkumpulan pelaku asuransi, yakni Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asoasiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun mengaku belum ada diskusi lanjutan setelah OJK meminta masukan. 

"Belum ada perkembangan. Terakhir diskusi waktu memasukkan usulan ke OJK," kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu. 

Diketahui, dari tiga regulasi yang menjadi amanat UU Perasuransian, pemerintah masih harus menuntaskan dua diantaranya, yakni RUU Penjaminan Polis, dan Peraturan Pemerintah tentang badan hukum usaha bersama. 

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah merilis PP No. 14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian pada 27 Mei 2018. Beleid tersebut membatasi kepemilikan asing pada perusahaan asuransi dalam negeri maksimal 80%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini