Pembukaan BPJSTK Cabang Luar Negeri Tertunda

Bisnis.com,15 Agt 2018, 10:05 WIB
Penulis: Reni Lestari
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menunda realisasi pembukaan cabang di luar negeri. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan rencana tersebut masih dalm kajian dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya, setelah menerima pengalihan pengelolaan asuransi TKI pada tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan pembukaan cabang di luar negeri yang diharapkan diresmikan pada tahun lalu pula.

"Pembukaan cabang BPJS Ketenagakerjaan atau penempatan personil di luar negeri masih terus dikaji bersama dengan kementrian dan lembaga terkait," kata Utoh kepada Bisnis, Selasa (14/8/2018).

Dia mengatakan, selama proses kajian tersebut berlangsung pihaknya telah mengembangkan penggunaan aplikasi mobile untuk mendukung pendaftaran dan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia. Utoh melanjutkan, saat ini aplikasi mobile BPJSTKU sudah dapat melayani hal tersebut untuk TKI di luar negeri. Pelayanan juga bisa diakses melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

"Aplikasi mobile tersebut sekarang telah dapat digunakan yaitu di Android namanya BPJSTKU, untuk IOS masih dalam proses," ujarnya.

Utoh mengatakan, salah satu tindak lanjut dari rencana tersebut adalah penandatanganan kerjasama dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pendataan pekerja migran Indonesia. "Kami akan menandatangani PKS dengan Dirjen Imigrasi akhir Agustus 2018," ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, rencana pembukaan cabang BPJS Ketenagakerjaan mengemuka pada tahun lalu. Bahkan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan mengatakan saat itu penjajakan kerjasama pembukaan cabang di Malaysia telah dilakukan. Selain itu, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler telah menyatakan kesiapannya untuk membantu memfasilitas BPJS Ketenagakerjaan dalam membuka kantor perwakilan di luar negeri.

Sementara itu diketahui pula, sejak 1 Agustus 2017 pengelolaan asuransi TKI resmi diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, pengelolaan asuransi TKI dilakukan oleh tiga konsorsium asuransi komersial, yakni Konsorsium Asuransi Jasindo, Konsorsium Asuransi Aatindo, dan Konsorsium Asuransi Mitra TKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini