Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Bisnis.com,15 Agt 2018, 17:53 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
Penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi di Salatiga, Jateng, (25/9)./Kemensetneg

Bisnis.com, JAKARTA - Jangan panik terlebih dahulu jika sertifikat tanah anda hilang atau rusak. Mengurusnya ternyata tidak begitu susah.

Dilansir dari infografis yang diterima Bisnis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Rabu (15/8/2018), jika sertifikat hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan dengan mudah sertifikat yang baru ke kantor pertanahan. Berikut Caranya:

  1. Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya di atas materai.
  2. Lampirkan surat kuasa, jika permohonan dikuasakan atau diwakilkan.
  3. Lampirkan fotokopi identitias (KTP dan KK) pemohon dan kuasa.
  4. Lampirkan fotokopi Akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Membawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertfikat (bila ada).
  6. Buat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat.
  7. Lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari Kepolisian setempat jika sertfikat hilang.

Cara tersebut adalah langkah ketika sertifikat sudah terlanjur hilang atau rusak. Namun, Kementerian ATR/ BPN menyarankan untuk memfotokopi sertifikat asli dengan jumlah tertentu dan menyimpannya di tempat yang terpisah dengan sertifikat aslinya untuk memudahkan proses pembuatan sertifikat baru ketika hilang atau rusak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini