Teller Bank Pembobol Rp444 Juta Dana Nasabah di Riau Ditangkap

Bisnis.com,15 Agt 2018, 15:29 WIB
Penulis: Newswire

Bisnis.com, PEKANBARU - Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau menangkap tersangka pelaku penggelapan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan total mencapai Rp444 juta.

"Tersangka menggelapkan dana nasabah sebanyak 22 kali selama setahun lamanya," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (15/8/2018).

Ia menjelaskan tersangka berinisial NY alias Nadya ditangkap setelah sempat melarikan diri selama empat bulan terakhir setelah Pemkab Pelalawan melaporkan tindakan wanita cantik berusia 28 tahun itu ke polisi April 2018 lalu. Dalam laporannya, Pemkab Pelalawan dirugikan karena Bank tersebut sepenuhnya milik pemerintah daerah.

Kaswandi menjelaskan jika pebuatan tersangka dilakukan antara rentang tahun 2015-2016. Kasus itu sendiri terungkap ketika salah seorang nasabah melaporkan saldo di rekeningnya yang berkurang dratis.

Dalam laporannya, nasabah berinisial TS tersebut melaporkan saldo rekeningnya yang raib mencapai Rp435 juta. Nasabah yang merasa tidak pernah melakukan penarikan itu lantas melaporkan kejadian tersebut ke manajemen bank bernama BPR Dana Amanah tersebut.

Berawal dari laporan itu, manajemen BPR Dana Amanah selanjutnya melakukan audit menyeluruh ke sistem kerja perusahaan. Hasilnya diketahui terjadi transaksi penarikan saldo dari rekening korban.

Dalam aksinya, tersangka melakukan penarikan dana nasabah dengan cara memalsukan slip penarikan termasuk tanda tangan korban.

Hasil audit juga menunjukkan bahwa nasabah yang menjadi kejahatan tersangka tidak hanya satu, namun ada nasabah lainnya yang juga menjadi korban dengan total nominal saldo yang digelapkan mencapai Rp444 juta.

Atas kejadian itu, Pemkab Pelalawan lalu membuat laporan ke Polisi. Dari serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian berhasil memperoleh informasi bahwa tersangka ternyata melarikan diri dengan bertempat tinggal di sebuah rumah kontrakan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Rumah kontrakan itu diketahui disewa oleh keluarga korban selama pelarian tersangka.

"Tersangka yang sudah lama tidak diketahui keberadaannya berhasil kami lacak saat berada di sebuah rumah kontrakan Jalan Arbes, Pangkalan Kerinci," jelasnya.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kaswandi, dalam perkara tersebut jelas tersangka melakukan penggelapan untuk memperkaya diri sendiri. "Larinya jelas unsur korupsi memperkaya diri sendiri," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini