Pegadaian Bebaskan Denda Keterlambatan di Wilayah Terdampak Gempa Lombok

Bisnis.com,15 Agt 2018, 09:56 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Warga menunggu melakukan bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) membebaskan denda bagi nasabah yang terlambat membayar angsuran atau pelunasan di wilayah terdampak gempa Lombok yang berkekuatan 7 SR. 

Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan, perseroan memberikan kebijakan pelunasan kepada nasabah di daerah terdampak gempa Lombok. Kebijakan tersebut tidak mengubah jangka waktu pelunasan. Namun, pihaknya tidak mengenakan denda kepada nasabah jika terlambat membayar angsuran atau pelunasan.

Salah satunya, Tanjung Lor di Lombok Utara sebagai daerah yang terkena dampak paling parah akibat gempa tersebut. Outstanding loan Pegadaian di wilayah tersebut tercatat sebesar Rp50 miliar. 

"Ada kebijakan dalam jangka waktu pelunasannya. Jangka waktu tetap, hanya tidak dikenakan denda jika terlambat angsuran atau pelunasan untuk wilayah yang terdampak bencana," katanya, Selasa (14/8/2018).

Dia menyampaikan, seluruh barang jaminan milik nasabah selamat dan tidak ada kerusakan akibat gempa. Dengan demikian, tidak ada kerugian dari pihak nasabah. 

"Semua outlet kami utuh," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) menyebutkan kerusakan dan kerugian sementara akibat gempa di NTB mencapai lebih dari Rp5,04 triliun. Angka ini berdasarkan basis data per 9 Agustus 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini