KABAR PASAR 15 AGUSTUS: Mengekang Laju Impor, Kinerja Penerimaan Selamatkan APBN

Bisnis.com,15 Agt 2018, 08:35 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Petugas mengawasi bongkar muat kedelai impor dari Amerika, di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (10/10)./ANTARA-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA – Berita mengenai rencana pemerintah memperketat impor serta kinerja positif pendapatan negara menjadi sorotan media massa hari ini, Rabu (15/8/2018).

Berikut ringkasan topik utama di sejumlah media nasional:

Mengekang Laju Impor. Rencana pemerintah memperketat impor perlu dilakukan secara hati-hati mengingat belum semua komoditas impor tersedia produk substitusinya di dalam negeri. (Bisnis Indonesia)

Kinerja Penerimaan Selamatkan APBN. Kinerja positif pendapatan negara dan terkendalinya belanja negara menjadi motor stabilitas pengelolaan anggaran, meskipun pada semester I/2018 terjadi pembengkakan subsidi energi dan beban bunga utang. (Bisnis Indonesia)

Kredit Menganggur Masih Menumpuk. Fasilitas kredit yang belum ditarik debitur atau undisbursed loan meningkat sejak 3 tahun ter akhir. Per Mei 2018, uang debitur yang menggangur di bank tum buh 8,6% secara tahun an (yoy), menjadi Rp1.460 triliun. (Bisnis Indonesia)

Swap Rate Menciut. Upaya Bank Indonesia menggiatkan operasi moneter melalui lelang swap valas (FX swap) berhasil menurunkan swap rate. (Bisnis Indonesia)

Bunga Acuan BI Pedang Bermata Dua. Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia terkait suku bunga acuan hari ini (15/8) bakal memengaruhi arah pasar saham. Dua hari terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam 5% dengan dana asing yang keluar (net sell) mencapai Rp 1,43 triliun. (Kontan)

Ketentuan Kredit Properti Dilonggarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini (15/8), resmi meluncurkan kebijakan kredit untuk menggairahkan sektor properti yang sedang lesu. Kebijakan ini mengatur mengenai penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti. Selain itu, kebijakan ini akan melonggarkan kredit tanah para pengembang. (Kontan)

Ketentuan Kredit Properti Dilonggarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini (15/8), resmi meluncurkan kebijakan kredit untuk menggairahkan sektor properti yang sedang lesu. Kebijakan ini mengatur mengenai penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti. Selain itu, kebijakan ini akan melonggarkan kredit tanah para pengembang. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini