OJK Luncurkan Paket Kebijakan Baru, Mendorong Kredit ke Sektor Pariwisata dan Ekspor

Bisnis.com,15 Agt 2018, 14:47 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan paket kebijakan baru untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata dan ekspor, serta mendorong fungsi intermediasi.

Selain itu, OJK berupaya mendorong penyaluran kredit ke sektor properti dengan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) khusus untuk kredit properti. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia terkait kredit pemilikan rumah (KPR), yakni relaksasi loan to value (LTV).

“Dengan berbagai perkembangan global, kami lihat kebijakan untuk mendorong industri keuangan agar memberi ruang gerak lebih leluasa terutama untuk sektor yang bisa mendorong ekspor,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Saat ini, besaran ATMR untuk kredit perumahan ditetapkan sebesar 35%. Dalam aturan baru, OJK menerapkan besaran ATMR berbeda-beda, tergantung kepada rasio LTV yang ditetapkan oleh bank. Aturan LTV yang dirilis oleh Bank Indonesia membebaskan bank mengatur sendiri rasio LTV sesuai dengan tingkat risiko debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan, bobot risiko kredit rumah akan disesuaikan dengan besaran LTV yang ditetapkan oleh bank. Semakin tinggi LTV, semakin tinggi ATMR.

“Jadi bobot risiko untuk kredit rumah tinggal di aturan baru akan disesuaikan jadi 20% untuk rasio LTV 50-70 persen. 35% untuk rasio LTV lebih dari dari 70-100%,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini