Empat Fakta yang Perlu Diketahui Tentang Tugas PPAT

Bisnis.com,16 Agt 2018, 17:30 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertnu  mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Kementerian ATR/BPN melansir ada 4 tugas penting PPAT, yakni:

1. Perbuatan hukum mengenai ha katas tanah itu sesuai Pasal 2 ayat 2 PP N0 38/1998 adalah seperi jual-beli, tukar-menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian HGB/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, pemberin hak tanggungan, pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

2. Adapun Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara termasuk uang jasa saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.(Sesuai dengan pasal 32 ayat 1 PP no 24/2016)>

3. PPAT dibina dan diawasi kinerjanya oleh Kementerian ATR/BPN dan IPPAT. Apabila terbukti ada pelanggaran akan dikenai saksi. (sesuai dengan PP NO 37/1998 jo PP NO.24/2016 dengan Permen ATR/BPN NO.2/2018.)

4. Jumlah PPAT di Indonesia saat ini mencapai 15.138 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini