Gugatan PLTU Celukan Bawang Tahap II, Warga Menilai Hakim Tidak Adil

Bisnis.com,16 Agt 2018, 14:48 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Aksi damai Solidaritas Rakyat Tolak PLTU sebelum sidang akhir gugatan PLTU Celukan Bawang Tahap II dimulai, Kamis (16/8/2018). / Ni Putu Eka Wiratmini
Bisnis.com, DENPASAR – Warga Penggugat Ketut Mangku Wijana menilai keputusan hakim tidak adil atas penolakan gugatan pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II.
 
Menurutnya, hakim seharusnya langsung terjun ke lapangan untuk melihat dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan PLTU tersebut. Padahal, selama ini, telah terjadi penurunan hasil perkebunan kelapa.
Biasanya sekali panen atau dalam satu bulan sekali akan ada 8.500 butir kelapa yang dihasilkan. Kini, sejak ada PLTU di sana, panen menjadi 3.500 butir setiap dua bulan sekali.
 
Dia juga tidak membenarkan keterangan saksi tergugat yang mengatakan adanya persoalan harga tanah dibalik permasalahan ini.  
Mangku mengatakan tanahnya memang telah lama dirilik untuk pembangunan PLTU Celukan Bawang, bahkan sejak tahap I dilakukan.
Adapun di lokasi tersebut dia memiliki tanah seluas 3,6 hektar dan lahan itu pun pernah ditawar seharga Rp100 juta. Namun, investor kemudian urung untuk membelinya.
 
Dengan raut muka optimistis, dia meyakinkan bahwa tanahnya tidak sekalipun akan dijual untuk pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II. Sekalipun, gugatan itu diterima.
 
“Perjuangan kita tidak sampai di sini, kita akan terus berjuang,” katanya, Kamis (16/8/2018).
 
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat Hotman Paris Hutapea mengatakan keputusan yang dilakukan hakim sudah tepat mengingat lahan yang akan dibangun PLTU merupakan tanah kosong.
Keputusan ini, juga sesuai dengan kenyataan pentingnya batu bara bagi industri di Indonesia.
 
PLTU Batu Bara dinilai tidak menimbulkan masalah, justru menyelamatkan industri di Indonesia. Bahkan, PLTU Celukan Bawang tahap I yang sudah beroperasi 5 tahun juga dinilai tidak memiliki dampak lingkungan hidup dibuktikan dengan tidak adanya gugatan.
 
Dia justru mencurigai adanya peran Greenpeace dalam gugatan ini.
 
“Apakah apangan bola di Senayan bisa menimbulkan ikan berkurang, jawabannya tentu tidak, nah ini sama persis, di belakang ini kan Greenpeace, setiap ada sidang ada bule di belakang jadi ada orang luar, saya sudah bilang bagaimana mungkin tanah kosong menimbulkan hasil kelapa berkurang,” katanya.
 
Adapun gugatan atas keputusan Gubernur Bali yang memberikan izin lingkungan kepada PLTU Celukang Bawang untuk membangun pembangkit sebesar 2x330 MW telah dilayangkan sejak Januari 2018.
Gugatan didaftarkan ke PTUN Denpasar oleh tiga perwakilan yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Bali bersama masyarakat terdampak dan Greenpeace Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini