Menkumham Yasonna Laoly Terharu Saat Memberi Remisi

Bisnis.com,17 Agt 2018, 11:52 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami (Kanan) di kantor Kemenkumham, Jakarta (17/8)./JIBI-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi pada narapidana di hari kemerdekaan ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya memberikan remisi kepada 102.976 narapidana dari keseluruhan jumlah narapidana dan tahanan yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham sebanyak 250.181 orang.

"Yang diusulkan memperoleh remisi 102.976, nah Remisi Umum 1 artinya diberikan tapi belum bebas sebanyak 100.176 dan Remisi Umum 2, 2.200 langsung bebas," ujarnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Dikatakan Yasonna, remisi merupakan sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, selain itu remisi menjadi stimulus untuk narapidana untuk berkelakuan baik selama masa tahanan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," ucapnya.

Yasonna mengungkapkan perasaan harunya ketika memberikan remisi kepada narapidana, dia mengungkapkan nantinya para narapidana yang telah menjalani masa tahanan akan kembali ke keluarga dan lingkungan sekitarnya.

"Saya kalau dalam memberikan remisi seperti ini ya apalagi untuk orang yang bebas betul-betul ada suatu perasaan yang terharu melihat mereka untuk kembali ke masyarakat," tuturnya.

Yasonna menaruh harapan kepada narapidana yang sudah menyelesaikan hukuman agar bisa kembali warga negara yang baik setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

"Kami harapkan selama pembinaan kami di lapas lebih kurangnya mereka dapat memperbaiki kelak menjadi warga negara yang baik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini