Dapat Remisi, Ahok Bakal Bebas Murni 24 Januari 2019

Bisnis.com,18 Agt 2018, 12:38 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperkirakan bisa bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.

Perhitungan bebas murni itu dikalkulasikan dari pengurangan yang diterima dari remisi mantan Gubernur DKI itu.  

Dalam akun instagram pribadinya, sang adik Ahok yakni Fifi Lety Tjahja Purnama memberikan informasi tersebut. 

Menurutnya, di hari Kemerdekaan RI yang ke 73 tahun,  Ahok mendapatkan remisi sebanyak dua bulan. 

Dan jika Ahok mendapat remisi tambahan pada Natal Desember 2018 mendatang sebanyak 1 bulan, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari tahun depan. 

"Dirgahayu NKRI, Merdeka! Hari ini dapat berita bahwa @basukibtp mendapat remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan. Banyak Yg tlp dan wa saya tanya Ini. Dari berita ini berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017). Kalau BTP dapat lagi Remisi Khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 Bulan saja (semoga bisa dapat Lebih ya doakan ya), maka hitungan total Remisi = 3 Bulan 15 hari. Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari). #prayforahok #hutri73 #forlovingindonesia, "tulisnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini