Suap Dana Perimbangan: KPK Dijadwalkan Periksa Ketua Umum PPP Romahurmuziy

Bisnis.com,20 Agt 2018, 10:01 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy dijadwalkan menjalani agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Berdasarkan jadwal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada dua saksi yang rencananya diperiksa pada Senin (20/8/2018). Selain Rommy—panggilan akrab Romahurmuziy— KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khaerudinsyah Sitorus, Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.

"Diagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka YP dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah, yaitu Khaerudinsyah Sitorus selaku Bupati Labuhan Batu Utara, dan Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8/2018).

Dalam kasus ini, KPK menduga ada penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untuk Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini