Suap Dana Perimbangan: Bupati Labuhanbatu Utara Mengaku Tak Kenal Yaya Purnomo

Bisnis.com,20 Agt 2018, 13:29 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Seusai diperiksa KPK sebagai saksi untuk Yaya Purnomo, tersangka kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudin Sitorus mengaku dirinya tidak mengenal mantan pejabat Kementerian Keuangan tersebut.

Khaerudin meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 12.46 wib. "Saya tidak kenal Yaya (Purnomo), ujar Khaerudin di luar gedung KPK di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Yaya Purnomo merupakan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, Yaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Amin Santono (anggota Komisi XI DPR RI), Ahmad Ghiast (swasta), dan Eka Kamaludin (swasta).

Khaerudin Sitorus mengaku bahwa proposal yang diajukan oleh dirinya selaku Bupati Labuhanbatu Utara ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sesuai dengan perencanaan.

Selain itu, dia juga mengatakan tidak ada permintaan dari Komisi XI DPR RI terkait dengan proposal yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini