Suap Menara Telekomunikasi : Mustafa Kemal Pasa Masuki Tahap Penuntutan

Bisnis.com,20 Agt 2018, 15:09 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK hari ini melimpahkan berkas dan tersangka atas nama MKP (Mustafa Kamal Pasa) di kasus dugaan suap terkait dengan perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

"Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin (20/8/2018).

Mustafa akan dipindahkan dari rumah tahanan KPK di Jakarta ke Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya.

"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadikan Tipikor di Surabaya," lanjut Febri.

Sejauh ini, belum ada informasi mengenai waktu pelaksanaan persidangan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 sekitar Rp2,7 miliar.

Di samping itu, kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Mustafa Kemal Pasa masih dalam proses penyidikan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini