Bisnis.com, JAKARTA - PT Reasuransi Maipark Indonesia mencatat nilai kerugian sementara akibat gempa tektonik dengan skala magnitudo 6,9Mw (USGS) yang terjadi pada Minggu (5/8/2018) pukul 19.46 waktu setempat pada kedalaman 3 KM, mencapai Rp33,13 miliar.
Berdasarkan laporan statistik tentang kejadian bencana gempa lombok, Maipark mencatat klaim yang dilaporkan yang terakumulasi pada 13 Agustus 2018 mencapai Rp33,13 miliar.
Nilai kerugian di Nusa Tenggara Barat mendominasi total kerugian yakni 87% atau sebesar Rp28,83 miliar. Adapun, 13% dari nilai kerugian lainnya berasal dari Bali sebesar Rp4,31 miliar.
Daerah yang mencatatkan nilai kerugian terbesar yakni Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp28,41 miliar, diikuti Kabupaten Karang Asem sebesar Rp3,44 miliar, serta Kabupaten Badung sebesar Rp560,06 juta.
Bangunan komersial mendominasi angka kerugian secara nasional akibat bencana tersebut yakni 98,31% atau sebesar Rp32,57 miliar. Adapun, 1,69% kerugian lainnya berasal dari bangunan perumahan atau sebesar Rp560 juta.
Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwis menyampaikan, hingga selasa (14/8/2018) pihaknya telah menerima 156 klaim dari 21 ceding company (Perusahaan Asuransi Umum pemberi sesi).
Daerah-daerah yang banyak terjadinya klaim di antaranya di Lombok, Kabupaten Badung, Kota Mataram, Kota Denpasar, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karang Asem. Sedangkan estimasi klaim dari ceding hingga saat ini masih dalam hitungan.
Lebih lanjut, untuk perhitungan angka kerugian secara nasional berdasarkan estimasi data dari para ceding yang dilakukan oleh Tim Enterprises Risk Management (ERM) Maipark per 13 Agustus 2018 pukul 14:40, sekitar Rp33,13 miliar. Angka tersebut akan terus diperbaharui.
Dia mengatakan, tim Research Development and Innovation Maipark juga akan melakukan survei ke lokasi gempa untuk menghitung dan mencatat seberapa besar kerusakan yang terjadi, sumber gempa dan kecocokan permodelan dan melakukan klasifikasi tingkat intensitas sesuai Modified Mercalli Intensity Scale (MMI), yang merupakan satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.
"Angka tersebut akan terus diperbaharui" katanya kepada Bisnis melalui jawaban tertulis, pada Kamis (16/8/2018).
Sebelumnya, berdasarkan simulasi pemodelan peta goncangan (shakemap) yang dikeluarkan oleh Maipark, menunjukkan intensitas gempa VII MMI di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur, V-VI MMI di Kota Mataram, dan IV-V MMI di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Denpasar. Wilayah yang paling berdampak kerugian atas gempa tersebut meliputi Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Kota Mataram.
Untuk data eksposur asuransi di 4 daerah tersebut yang terdampak sebesar Rp4,1 triliun, estimasi kerugian asuransi melalui Maipark Catasthrope Modelling untuk gempa tersebut sekitar Rp10 miliar - Rp100 miliar.
Sebagai informasi, Maipark merupakan perusahaan reasuransi risiko khusus yang dimiliki oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi yang ada di Indonesia. Perusahaan yang mulai beroperasi pada Januari 2004 itu saat ini khusus menangani risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, serta kebakaran yang diakibatkan oleh ketiga risiko tersebut.
Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata Christian Wirawan Wanandi menyampaikan, perseroan telah menerima 28 laporan klaim akibat gempa tersebut dengan nilai pertanggungan Rp1,5 triliun hingga 13 Agustus 2018. Sebagian dari risiko tersebut direasuransikan ke Maipark dengan besaran sesuai ketentuan sesi wajib.
"Iya, tapi tidak semuanya kan ke Maipark. Kan harus bagi-bagi risiko juga," katanya pekan lalu.
Sebelumnya, Direktur Teknik PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Kocu A Hutagalung menyampaikan, hingga Senin (13/8/2018) perseroan belum menerima laporan klaim. Namun, sebagian perusahaan asuransi telah menyampaikan eksposure yang berpotensi terkena dampak gempa tersebut.
Senada, Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. Yanto Jayadi Wibisono menyampaikan, perseroan belum menerima laporan klaim dari Ceding Company.
"Sepertinya Ceding Company masih collect data," katanya.
Direktur Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) Edhie Mulyono menyampaikan, belum ada laporan klaim yang masuk dari para Ceding Company.
"Mungkin lebih akurat dari Maipark atau AAUI," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel