OJK Batalkan Lima Status Terdaftar P2P Lending

Bisnis.com,20 Agt 2018, 06:42 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com JAKARTA -- Hingga pertengahan Agustus 2018, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan proses pendaftaran lima perusahaan akibat melakukan sejumlah pelanggaran.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan pelanggaran tersebut di antaranya perusahaan melakukan perubahan pemegang saham tanpa persetujuan OJK.

“Fintech lending gagal atau tidaknya bergantung kepada siapa yang mengendalikan perusahaan itu. Kalau salah dikendalikan, maka lahirlah fintech lending yang beritikad buruk,” katanya.

Fintech yang gagal mendapatkan surat bukti terdaftar dari OJK juga disebabkan akibat tidak memenuhi aspek penilaian dari OJK.

Berdasarkan penuturan Hendrikus, OJK memberlakukan penilaian dalam lima prinsip sebelum memberikan status terdaftar kepada penyelenggara P2P lending. 

Kelimanya mencakup kelembagaan atau struktur organisasi perusahaan, bisnis model, pengendalian sistem risiko dan informasi platform, perlindungan konsumen, dan pengendalian pendanaan terorisme serta tindak pencucian uang.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, yang terjadi adalah direksi yang membawahi sumber daya manusia masih berasal dari warga negara asing. Lalu ada dugaan juga perusahaan melakukan bisnis model on balance sheet,” tuturnya.

Berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit satu orang anggota direksi dan satu orang anggota komisaris yang berpengalaman paling sedikit satu tahun di industri jasa keuangan.

Hendrikus menegaskan, kendati otoritas mengedepankan prinsip pengawasan yang inovatif, bukan berarti penilian terhadap perusahaan yang mengajukan pendaftaran dapat diberikan dengan sembarangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini