Peserta Pemilu Jangan Telat Lapor Dana Kampanye Jika Tak Ingin Dibatalkan

Bisnis.com,21 Agt 2018, 19:10 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Pemilu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta pemilihan umum baik presiden maupun legislatif tidak boleh telat melaporkan dana kampanye dengan batas akhir 22 September.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa jika ada peserta yang terlambat menyerahkan maka akan dibatalkan kepesertaannya di pemilu.

“Dana berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun sumbangan corporate atau kelompok masyarakat. Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Hasyim mencontohkan saat ada pengurus partai politik di suatu provinsi terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka dia berpotensi dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu.

Ketentuan ini ada pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pada pasal 338 ayat 1 dijelaskan bahwa pengurus partai politik (parpol) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye maka diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Ayat selanjutnya juga menyatakan bahwa calon anggota DPD harus melaporkan hal serupa kalau tidak ingin dicoret sebagai peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini