Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiaya Pria Difabel

Bisnis.com,21 Agt 2018, 20:30 WIB
Penulis: Newswire
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat penganiayaan pria berkebutuhan khusus atau difabel Ali Achmad Firmansyah (20)

"Dua pelaku lainnya masih diburu berinisial ANA dan D," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (21/8/2018).

 Kombes Argo menyebut keenam pelaku yang sudah ditangkap polisi yakmi MR, SN, SU, RFS, HS dan AS.

 Argo menuturkan penyidik kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Argo mengungkapkan para pelaku penganiayaan merupakan panitia penyelenggara Pameran Flora dan Fauna di Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

 Diungkapkan Argo, awalnya pelaku mencurigai Ali sebagai pencopet, sehingga selanjutnya korban dibawa ke pos keamanan.

 Saat di pos keamanan, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul, ditendang bahkan disulut menggunakan rokok dalam kondisi diikat dan diborgol. Selain itu, salah satu pelaku sempat menodongkan senjata dan mengambil uang Rp5,4 juta milik Ali.

Aksi penganiayaan itu berawal ketika tersebar melalui media sosial sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan pimpinan Satpol PP menindak tegas pelaku penganiayaan yang diduga oknum Satpol PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini