Pilpres dan Pileg 2019: Pelaku Politik Uang dan Kampanye Hitam Akan Dipidanakan

Bisnis.com,22 Agt 2018, 12:29 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com,  JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan mengerahkan sejumlah jaksa yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna mempidanakan siapa pun yang terbukti menyimpang selama melakukan kampanye Pilpres dan Pileg 2019 nanti.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan Gakkumdu tidak hanya berasal dari unsur Kejaksaan tetapi juga dari unsur Polri yang akan bekerja bersama dalam mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi selama Pilpres dan Pileg 2019. Menurutnya, Jaksa dan Polri yang sudah masuk ke dalam Sentra Gakkumdu akan berkantor satu atap untuk memidanakan siapa pun yang melakukan pelanggaran Pemilu, seperti politik uang dan kampanye hitam.

"Sekarang sudah ditetapkan Gakkumdu berkantor di satu atap yang berisi Bawaslu, Panwaslu, Kejaksaan dan Polri. Semuanya akan menangani kemungkinan kasus pelanggaran pemilihan di dalam wadah Sentra Gakkumdu," tuturnya, Rabu (22/8/2018).

Prasetyo berharap Pilpres dan Pileg 2019 bisa berjalan dengan tenang dan damai tanpa ada pelanggaran. Namun, jika ditemukan pelanggaran Pemilu, Prasetyo memastikan tidak akan pandang bulu untuk mempidanakan siapa pun.

"Harapan kita semua dari Kejaksaan kiranya Pileg dan Pilres bisa memberikan nuansa kedamaian, kesejukan dan terselenggara dengan baik tanpa mengusik kedamaian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini