Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia berharap perusahaan asuransi dapat mempermudah akses pengajuan klaim pemegang polis yang mengalami kerugian akibat bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe berharap penanggung telah menginventarisir pertanggungan-pertanggungan risiko gempa yang ada di wilayah Lombok. Melalui perwakilannya di Lombok, perusahaan asuransi dapat memantau kondisi risiko atas obyek pertanggungan tersebut.
Ada lima wilayah dengan risiko tinggi di Lombok yakni Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Utara, dan Mataram. Dalam catatan PT Reasuransi Maipark Indonesia terdapat sekitar 1.300 risiko di wilayah tersebut.
Hingga 13 Agustus 2018, terdapat 156 pengajuan klaim yang telah masuk ke perusahaan reasuransi risiko khusus yang dimiliki oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi yang ada di Indonesia itu.
"Jika mengalami kerusakan akibat gempa, diharapkan perusahaan asuransi mempermudah akses pengajuan klaim supaya segera ditangani. Termasuk jika harus melibatkan loss adjuster," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (22/8/2018).
Dody menambahkan perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi gempa bumi dan menerima laporan klaim atas kerusakan harta benda akibat gempa tersebut telah melakukan langkah proses penanganan klaim.
Sementara itu, nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, di mana angka laporan klaim masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan masih ada gempa susulan.
"AAUI berkoordinasi dengan Reasuransi Maipark Indonesia yang melakukan kompilasi data laporan klaim dari perusahaan asuransi yang mensesikan risiko gempa ke Reasuransi Maipark Indonesia," imbuhnya.
Lima wilayah dengan risiko tinggi di Lombok tersebut memiliki eksposure risiko sekitar Rp25,7 triliun yang terdiri atas bangunan, isi bangunan, dan kerugian usaha (business interuption). Hingga Selasa (21/8), AAUI belum memperoleh data lengkap terkait kerugian akibat gempa bumi ini.
Namun, AAUI mendorong perusahaan asuransi umum untuk menginventarisir dampak gempa berupa kerugian per lini bisnis asuransi.
Perusahaan asuransi umum masih menghitung besaran kerugian akibat bencana gempa bumi yang melanda Lombok dalam beberapa pekan terakhir. Dengan kondisi yang masih kurang kondusif, tentu dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk menghitung potensi klaim.
AAUI mengimbau para tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi untuk segera melaporkan kerugian tersebut kepada perusahaan asuransi penerbit polis. Sementara itu, perusahaan asuransi anggota AAUI diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional.
"Jika perlu, lakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah gempa bumi," lanjut Dody.
Berdasarkan laporan statistik dampak peristiwa bencana gempa Lombok hingga Senin (20/8) pukul 16.30 WIB di laman Reasuransi Maipark Indonesia, laporan klaim yang terakumulasi nilainya mencapai Rp44,71 miliar. Reasuransi Maipark Indonesia masih memantau perkembangan dan laporan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai kerusakan yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel