Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera berinisial H dengan nilai Rp6,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Modus operandi yang dilakukan H sebagai Komisaris PT BPR MAMS adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi.
"Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain memeriksa enam orang saksi termasuk pegawai PT BPR MAMS Bekasi, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia di Jakarta memeriksa 1 orang tersangka," katanya, Rabu (22/8/2018).
OJK kemudian menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, menyerahkan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera yang beralamat di Kota Bekasi telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 tahun lalu, yakni sejak tanggal 26 Agustus 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel