Pertumbuhan Paten Terdaftar di Indonesia Meningkat Pesat

Bisnis.com,23 Agt 2018, 07:17 WIB
Penulis: Dika Irawan
Gedung Kemenristek Dikti/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pertumbuhan perlindungan paten domestik di Indonesia meningkat dalam 3 tahun terakhir. Mulai 2015 total 653 permohonan, 2016 sebanyak 1307 permohonan, dan 2017 berjumlah 2271.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Sadjuga mengatakan, peran sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan (lemlitbang) sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kekayaan intelektual, khususnya paten di Indonesia.

“Salah satu tugas Kemenristekdikti adalah menciptakan iklim riset yang kondusif. Beberapa kebijakan telah dibuat, mulai dari UU Paten yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta PMK tentang Standar Biaya Keluaran khusus riset berbasis output yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan,” ujar Sadjuga dalam keterangan tertulis, Rabu (22/8/2018).

“Industri 4.0 harus didukung oleh kebijakan di bidang kelembagaan, sarana dan prasarana, riset dan pengembangan, sampai dengan inovasi,” lanjutnya.

Sadjuga menegaskan perlu adanya perhatian khusus kepada dosen dan peneliti terkait pemberian angka kredit, menurutnya, saat ini dosen dan peneliti hanya diberi nilai angka kredit bagi dosen dan peneliti yang patennya sudah granted.

“Kedepan kita perjuangkan pemberian reward kepada peneliti dan dosen yang sudah mendaftarkan paten, namun belum granted,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini