Kursi Wagub DKI Jakarta: PKS Tekan Partai Gerindra

Bisnis.com,23 Agt 2018, 14:26 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Perseteruan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam memperebutkan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta kian memanas. Masing-masing partai tetap ngotot menjagokan calonnya agar bisa mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan.

Sebelumnya tersebar kabar bahwa Wakil Ketua DPRD DKI Mochammad Taufik dipaksa menandatangani surat perjanjian dengan PKS. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa calon Wagub DKI nantinya harus dari partai yang dipimpin oleh Shohibul Imam tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta Iman Satria membenarkan adanya pertemuan antara PKS dan Gerindra sebelum pendaftaran capres/cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. Namun, dia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.

"Pada saat itu, Pak Taufik hanya tanda tangan seorang diri tanpa sekretaris. Nama yang diajukan [PKS] itu Mardani Ali Sera sama Nurmansjah Lubis," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).

Dia mengatakan secara administratif surat pernyataan seharusnya diteken oleh Ketua dan Sekretaris DPP Partai Gerindra. Namun, surat tersebut hanya ditandatangani oleh Taufik sebagai Ketua DPD Partai Gerindra dan perwakilan PKS.

Iman membenarkan hal itu terjadi saat menunggu pendaftaran capres/cawapres di ruang tunggu VIP KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. 

Ketua Komisi D tersebut mempertanyakan apakah DPRD DKI mau menerima surat pernyataan tersebut. Pasalnya, anggota dewan harus melakukan pemungutan suara atau voting saat sidang paripurna penetapan calon pengganti Sandiaga Uno.

"Secara administrasi emang mau diterima oleh DPRD? Belum tentu, partai pengusung itu harus komplet yang tanda tangan ketua dan sekretaris. Belum sah, bukan tidak sah," jelasnya.

Seperti diketahui, kursi Wagub DKI masih kosong ketika ditinggalkan Sandiaga Uno pada akhir Agustus lalu. Sebagai partai pengusung pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017, Gerindra dan PKS berhak mengajukan satu nama untuk nantinya dipilih secara voting saat rapat paripurna DPRD DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini