Total Sumbangan Dana Kampanye Pileg dan Pilpres 2019 Tidak Dibatasi 

Bisnis.com,23 Agt 2018, 15:32 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi: Petugas memindahkan uang di cash center Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (15/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi jumlah maksimal peserta pemilihan legislatif atau presiden dalam menerima sumbangan dana kampanye. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 hanya mengatur maksimal sumbangan untuk satu orang atau korporasi.

“Yang menyumbang boleh 10 orang atau 100 orang  atau 1.000 orang, tapi sumbangan dari masing-masing penyumbang itu dibatasi,” kata Arief di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Arief menjelaskan bahwa KPU tidak mungkin mematok pengeluaran karena pemilihan umum 2019 bersifat nasional. 

Ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang bisa dihitung berdasarkan luas wilayah administrasi setiap lokal.

Selain itu. dalam UU nomor 7 hanya diatur jumlah maksimal sumbangan dari perorangan maupun kelompok.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa sumbangan dana kampanye untuk anggota DPR dan DPRD maksimal Rp2,5 miliar berasal dari perorangan. Sedangkan sumbangan dari kelompok atau korporasi tidak boleh melebihi Rp25 miliar. Jumlah ini sama untuk sumbangan pemilihan presiden.

Sementara itu sumbangan untuk tingkat DPD sebesar Rp750 juta untuk perseorangan dan Rp1,5 miliar dari kelompok atau korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini