Kasus Dana Perimbangan: KPK Panggil Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi

Bisnis.com,23 Agt 2018, 11:20 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Rizal akan diperiksa untuk kasus dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Rizal Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.

Selain Rizal, pemeriksaan diagendakan terhadap tiga orang saksi, yaitu A. Jamaludin (Kabid Dinas Pendapatan Kabupaten Tasikmalaya), Putut Harisatyaka (Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan), Rukijo (Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 untuk tersangka YP dan AMN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Kamis (23/8/2018).

Untuk saksi Putut Harisatyaka dan Sukijo, keduanya diperiksa untuk tersangka Amin Santono, anggota Komisi XI DPR RI.

Sejauh ini 12 Kepala Daerah dan Pejabat di daerah telah dipanggil sebagai saksi.

Selain itu, sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah dan pengurus partai telah dipanggil sebagai saksi, yaitu Deden Hardian Narayanto (anggota DPRD Kabupaten Majalengka), Puji Suhartono (Wakil Bendahara Umum PPP), Sukiman (anggota DPR RI fraksi PAN), dan Irgan Chairul Mahfiz (Anggota DPR RI fraksi PPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini