Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa tak menampik bila ada keengganan dari masyarakat untuk membuat laporan kecelakaan ke polisi.
Sebagian mereka khawatir ketika melapor akan menjadi tersangka. Sebagian lainnya, menganggap lantaran kecelakaan kecil tak perlu membuat laporan.
"Padahal secara formal laporan itu diperlukan untuk penjaminan BPJS Kesehatan, " katanya belum lama ini.
Oleh sebab itu, untuk memudahkan hal tersebut pihaknya telah membangun aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Lewat aplikasi ini, pihaknya mencatat semua data kecelakaan lalu lintas. “Sebab laporan polisi sulit, IRSMS sudah menjamin hal tersebut. Semua tercatat di dalamnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, kecelakaan di Indonesia cukup tinggi. Berdasarkan catatannya, dua hingga tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan. Per tahun dilaporkan sekitar 25.000 terjadi kecelakaan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel