OJK Cari Benchmark Susun Regulasi PAYDI Asuransi Umum

Bisnis.com,24 Agt 2018, 16:09 WIB
Penulis: Reni Lestari
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan teknis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI bagi industri asuransi umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi Idris mengatakan pihaknya tengah mencari benchmark atau standar yang diterapkan di negara lain mengenai PAYDI atau unitlink pada asuransi umum.

"Kami sedang pikirkan supaya tidak salah, sedang dicari benchmark-benchmark-nya juga, mungkin bukan seperti unitlink yang biasa," kata Riswinandi di Jakarta belum lama ini.

Selain itu, regulasi yang nantinya akan berbentuk Surat Edaran OJK atau SEOJK tersebut juga masih dibahas bersama dengan asosiasi. Riswinandi mengatakan, pembahasan cukup alot karena mempertimbangkan prinsip-prinsip investasi dan polis asuransi umum yang bersifat jangka pendek. Sedangkan pada industri asuransi jiwa, PAYDI umumnya dikaitkan dengan produk proteksi jiwa jangka panjang.

"Kalau di dalam asuransi jiwa, ada sebagian penanggungan, ada investasi. Itu pun kadang-kadang salah paham juga, jadi mesti hati-hati. Masih kami pikirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksetukif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, PAYDI pada asuransi umum merupakan salah satu langkah diversifikasi produk ritel. Menurut Dody, hadirnya PAYDI pada industri asuransi umum akan mendongkrak kinerja industri khususnya di segmen ritel, dimana saat ini masih menjadi kontributor minoritas. Oleh karena itu, pihaknya OJK untuk segera merampungkan beleid tersebut.

"PAYDI itu salah satu yang bisa meningkatkan premi asuransi umum. Sudah ada asuransi yang mengajukan izin," kata Dody.

Dody melanjutkan, PAYDI pada asuransi umum adalah produk kombinasi yang mengaitkan produk jangka pendek dengan jangka panjang. Harapannya produk ini dapat menarik nasabah dari kalangan yang selama ini familiar dengan PAYDI pada asuransi jiwa.

"Kami berharap produk-produk konvensional lebih menarik orang-orang yang selama ini lebih mengenal produk-produk jiwa jangka panjang, kalau kami kan jangka pendek," katanya.

Salah satu perusahaan asuransi umum yang sudah mengajukan izin PAYDI adalah PT Asuransi Sinar Mas (ASM). Direktur ASM Dumasi MM Samosir mengatakan regulasi PAYDI pada asuransi umum telah dinanti pelaku industri. "Usulan kami adalah produk PAYDI dan SE OJK mengenai hal ini sudah kami tunggu-tunggu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini