Dua Pekan, PPh Impor 22 Disesuaikan

Bisnis.com,24 Agt 2018, 20:56 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazala/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menargetkan dalam 2 pekan , 900 barang konsumsi yang tengah dievaluasi selesai dan PPh Impor 22 dapat disesuaikan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazala mengungkapkan, dampak dari kebijakan penerapan ini akan membuat importir yang mengimpor barang konsumsi sementara barang tersebut dapat dipenuhi industri dalam negeri akan dikenakan PPh lebih tinggi dari sebelumnya.

"Ini mau memberikan sinyal jangka pendek, karena itu, tentang menjaga neraca pembayaran dan mengurangi CAD, PPh impor bukan satu satunya. Ibu Menteri [Keuangan] menyebut yang lain, misal penyisiran infrastruktur itu cukup besar, kemudian B20 baru ini yang barang konsumsi," jelasnya, Jumat (24/8/2018).

Dia melanjutkan, saat ini aturan yang berlaku bagi 900 barang konsumsi impor tersebut adalah PMK 132/2015 dan PMK 34/2017.

Barang-barang tersebut lanjutnya, tengah dievaluasi mana saja barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Kemudian, apabila barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, maka konsekuensinya, pajak impor terhadap barang tersebut dinaikkan.

"Pertama, kita lihat mana yang sudah ada produksi dalam negerinya, mana yang diproduksi dalam negerinya itu diproduksi oleh UMKM. Kemudian, mana yang multiplier effect-nya di perekonomian kalau diproduksi dalam negeri bisa lebih tinggi," paparnya.

Tarif Bervariasi

Suahasil melanjutkan, data tersebut disandingkan dengan data impor dari Direktorat Jendral Bea Cukai. Perbandingan itu dilakukan dalam rangka pencocokan dengan data aktivitas importir.

Saat ini barang-barang tersebut terkena pajak impor 22 dengan tarif yang bervariasi.

"Ada yang kena 2,5%, ada yang kena 7,5%, ada yang kena 10, itu mau kita lihat lagi," imbuhnya

Sementara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengungkapkan, pembatasan impor yang dilakukan semata-mata hanya bicara pengenaan tarif untuk barang-barang jadi dan produksi yang sudah ditetapkan ada substitusinya dalam negeri.

Dia menjamin proses ini tidak akan mengganggu investasi, karena tidak ada keterkaitan dengan investasi di Indonesia.

"Barang yang saat ini sedang disusut jenis-jenisnya, dikomandoi Kantor Menko Perekonomian, clear betul tidak ada itu [gangguan terhadap investasi]," ungkap Lukito.

Selain itu, Kemendag mendorong ekspor di tengah kondisi tak menentu pada pasar ekspor.

"Sekali lagi kita manfaatkan momentum ini, terutama dengan AS dan China, kita manfaatkan ekspor kita," jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini