Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Aturan Kemenag Sejak 1978

Bisnis.com,25 Agt 2018, 04:17 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Ilustrasi berdoa/Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama meminta jajarannya kembali menyosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid yakni Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

"Hingga saat ini belum ada perubahan atas aturan tersebut," kata Muhammadiyah Amin di Jakarta pada Jumat (24/8/2018) sebagaimana tertera dalam situs resmi Kemenag.

Menurutnya,  Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. "Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978," katanya menegaskan.

Dalam instruksi tersebut, lanjut mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

Amin lantas membacakan salinan instruksi dimaksud: "Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa. Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau ke luar."

Hal lain yang diatur dalam instruksi ini terkait dengan waktu penggunaan pengeras suara. Amin mengatakan, instruksi Dirjen secara jelas dan terperinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara, misalnya pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat Subuh.

Dengan surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat ini, Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali menyosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978. "Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut menyosialisasikannya."

Sosialisasi itu itu misalnya dilakukan dengan menggandakan instruksi Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar, dan musala lalu membagikannya kepada masyarakat sambil dijelaskan substansinya. Instruksi tersebut juga agar dijadikan sebagai bahan pembinaan keagamaan yang dilakukan kepada masyarakat.

Dengan disosialisasikan kembali aturan penggunaan pengeras suara, Amin berharap masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini