Banding ESDM Atas Terminasi Asmin Koalindo Dikabulkan

Bisnis.com,25 Agt 2018, 02:40 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi proses penambangan batu bara./Bloomberg-George Frey

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengajuan banding terkait gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) atas terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan dalam putusan banding pada 7 Agustus 2018 dinyatakan bahwa pengadilan menerima permohonan banding Kementerian ESDM. Kemudian pengadilan juga membatalkan putusan sela yang memenangkan gugatan AKT sebelumnya dan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan terminasi.

Agung menyebutkan pihaknya menghormati keputusan pengadilan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa penetapan keputusan terminasi PKP2B AKT sudah dijalankan sesuai aturan.

“Kami konsisten menjalankan aturan. Kemudian bagaimana keputusan pengadilan, kami menghormati putusan. Kami menjalankan tugas fungsi kami sesuai dengan aturan,” ujar Agung di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta pada Jumat (24/8/2018).

Atas keputusan pengadilan tersebut, PT AKT masih memiliki opsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun hingga saat ini, kata Agung, pihaknya belum menerima informasi apakah AKT akan mengambil opsi tersebut.

Status AKT sebagai PKP2B pun masih menggantung. Bila terminasi dilakukan, besar kemungkinan Kementerian ESDM akan melelang ulang wilayah AKT tersebut. Namun, Kementerian ESDM masih akan menunggu hingga keputusan hukum sengketa tersebut inkrah.

Terminasi AKT dilakukan pada pada 19 Oktober 2017. Gugatan pun langsung dilayangkan oleh perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tersebut.

Keputusan terminasi tersebut diambil lantaran AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Oleh karena itu, pihak Kementerian ESDM yakin terminasi sudah sesuai dengan prosedur.

Pelanggaran yang dimaksud adalah menjaminkan kontrak untuk tujuan pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri ESDM. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 angka 1 PKP2B antara pemerintah dengan perusahaan tersebut.

Dalam Keputusan Menteri ESDM terkait pengakhiran PKP2B AKT disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai penjamin atas fasilitas perbankan dari Standard Chartered Bank kepada induk usahanya, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

AKT pun telah diberikan dua kali teguran dan teguran kelalaian (default) sesuai Pasal 25 PKP2B. Dalam status default tersebut, AKT disebut tidak melakukan perbaikan, sehingga pemerintah berhak untuk mengakhiri kontraknya.

Apabila terminasi dilakukan, wilayah AKT seluas 21.630 hektare akan dikembalikan kepada pemerintah untuk ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan/atau diusulkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski kontraknya berakhir, AKT diharuskan melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan ketentuan PKP2B yang belum diselesaikan. AKT pun wajib melaksanakan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini