DPR : Tuntaskan e-KTP untuk Warga Papua

Bisnis.com,26 Agt 2018, 20:20 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Blanko e-KTP/Antara-Ardiansyah
Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPR Bambang Soesatyo mengkhawatirkan sekitar dua juta pemilih di Papua tidak bisa menggunakan hak pilih mereka di Pemilu 2019. 
Kekhawatiran itu muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Papua merilis data tentang pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang mencapai dua juta orang.
Padahal, ujar Bamsoet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka e-KTP menjadi syarat sah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. 
“Hak pilih semua warga negara Indonesia (WNI) harus terjamin,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/8). 
Karena alasan itu Bamsoet meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua segera melakukan pendataan/kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang belum memiliki e-KTP  secara menyeluruh.  
”Dengan demikian warga dapat segera melakukan perekaman e-KTP sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019,” ujarnya. 
Lebih lanjut Bamsoet mengharapkan Pemda Papua melalui Disdukcapil melakukan optimalisasi kinerja dalam memperbaiki sistem atau pun sarana dan prasarana perekaman e-KTP.
Harapannya, perekaman e-KTP di Papua sesuai target. 
Selain itu, Bamsoet juga mengimbau Disdukcapil Papua untuk lebih berperan aktif dalam mengajak masyarakat melakukan rekam data bagi seluruh warga provinsi di ujung timur Indonesia itu.
Tujuannya agar warga Papua yang belum memiliki e-KTP  segera melakukan perekaman data sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini