Kemenperin Rombak Satuan Kerja, Ini Rinciannya

Bisnis.com,26 Agt 2018, 20:25 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) berjabat tangan dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) disaksikan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) sebelum memberikan konferensi pers terkait mundurnya Idrus Marham sebagai Menteri Sosial dan kader Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (24/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menambah struktur direktorat pada Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.69/2018 tentang Kementerian Perindustrian tertanggal 16 Agustus 2018, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri yang dipimpin pejabat eselon dua berubah menjadi Badan Pengembangan SDM Industri yang dipimpin setingkat eselon satu di lingkungan Kemenperin.

"Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/8/2018).

Badan ini akan berfungsi melakukan penyusunan kebijakan teknis dalam melaksanakan pembangunan SDM industri, menjalankan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pembangunan SDM industri, melaksanakan administrasi Badan Pengembangan SDM Industri, serta melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Menperin.

Airlangga menegaskan, pemerintah telah menetapkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 akan difokuskan pada pembangunan SDM.

"Salah satunya dilaksanakan melalui program pendidikan vokasi yang link and match dengan industri. Langkah strategis ini guna mendorong terciptanya inovasi untuk industri 4.0," katanya.

Berdasarkan RUU APBN 2019 yang mengangkat tema "APBN untuk Mendukung Investasi dan Daya Saing melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia", pemerintah berencana untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp487,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat 38,1 persen dibandingkan dengan realisasi anggaran pendidikan pada tahun 2014 lalu.

Anggaran pendidikan dalam RUU APBN 2019, salah satunya akan ditujukan untuk membangun 1.407 ruang praktik SMK dan bantuan pelatihan atau sertifikasi 3.000 mahasiswa, memperkuat program vokasi yang lebih masif dan terintegrasi lintas kementerian, serta pembangunan sarana kelas dan laboratorium di 1.000 pondok pesantren.

Selain menambah fungsi eselon satu, beleid Perpres ini juga merestrukturisasi fungsi tiga direktorat. Perubahan fungsi ini terjadi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Kecil dan Menengah menjadi Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Selain itu Ditejen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka berubah fungsi menjadi Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil

Selain itu dibentuk Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional yakni peleburan antara Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional dengan Ditjen Pengembangan dan Perwilayahan Industri.

"Pertimbangan reorganisasi ini untuk mendorong dan meningkatkan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif, terintegrasi, dan kompetitif. Reorganisasi ini bertujuan supaya larinya lebih kencang. Apalagi, ke depan kita masuk era globalisasi, tentunya harus bergerak cepat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini