KOMODITAS CRYPTOCURRENCY: BI Kasih Lampu Hijau Untuk Bappebti, Asal....

Bisnis.com,26 Agt 2018, 20:15 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Cryptocurrency/Reuters-Christinne Muschi
Bisnis.com, JAKARTA--Bank sentral memberikan lampu hijau atas rencana Bappebti untuk memperdagangkan cryptocurrency sebagai subjek komoditas dalam bursa berjangka selama perdagangan tersebut memenuhi prinsip kehati-hatian.
Onny Widjanarko, Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), menuturkan bila cryptocurrency ditetapkan sebagai komoditas oleh otoritas terkait, tetap perlu dijamin atau dipastikan perlindungan konsumennya.
Selain itu, kepatuhannya terhadap aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), perlindungan investor, perlindungan dari fraud, dispute resolution, manajemen risiko dan tata kelola (governance) juga harus ditegakkan.
"Agar kehadirannya tidak membawa mudharat," tegas Onny, Minggu (26/8).
Dia menambahkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus memenuhi hal tersebut sebelum memulai perdagangan crypto currency sebagai komoditas bursa berjangka. Menurutnya, beberapa negara lain juga melakukan pengaturan yang sangat hati-hati. Contohnya, Jepang dan Korea Selatan.
Dalam hal ini, Onny menegaskan sikap BI tetap sama yakni tetap tidak diperbolehkan sebagai instrumen pembayaran. 
"Ini berarti setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tidak boleh mentransaksikan atau memproses cryptocurrency sebagai alat pembayaran," ujar Onny.
BI mengingatkan prinsip kehati-hatian tersebut harus ditegakkan karena memiliki dampak bagi kestabilan ekonomi
Pertama, penggunaan crypto currency yang beberapa diantaranya terkait dengan tindakan kriminal yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Kan tidak baik kalau alat investasi sangat mudah digunakan untuk crime."
Oleh karena itu, aspek knowing your customer (KYC), transparansi dari underlying asset, penggunaan dari pemupukan dana harus dipenuhi.
Kedua, ada kekhawatiran dari beberapa negara di dunia yang tercermin dari rapat-rapat G20, IMF, Bank for International Settlements (BIS), dan sebagainya.
Kekhawatiran tersebut yaitu crypto currency memiliki potensi mengganggu stabilitas keuangan terutama volatilitasnya yang sangat tinggi.
"Memang saat ini skalanya tidak besar atau signifikan dibanding instrumen aset global, namun perlu dipantau kecepatan tumbuhnya, diteliti dan disarankan diatur," ungkap Onny.
Saat ini, kajian dan penelitian mendalam telah dimulai dibeberapa negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini